Standar Manajemen Anti Suap ISO 37001, Langkah Maju Indonesia Berantas Korupsi

PADMA GLOBAL CONSULTING : Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Ke depan, dari sisi sinergi kelembagaan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden akan berkolaborasi sinergis dengan KPK sebagai lead agency di dalam seluruh upaya pencegahan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho  dalam peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 2017 bertema ‘Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera’ di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Yanuar memaparkan, strategi pencegahan korupsi akan difokuskan pada enam sektor dengan fokus arah kebijakan pada: penguatan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, perbaikan pengawasan perizinan, pencegahan kebocoran penerimaan dan belanja negara, penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal pemerintah, modernisasi manajemen tindak pidana korupsi, serta implementasi standar manajemen anti suap di sektor swasta dan pemerintah.

Yanuar yang juga menjadi pembicara dalam seminar International Business Integrity Conference (IBIC) menegaskan bahwa upaya serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi sudah berada di dalam jalur yang benar.

“Ini dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi kita yang secara konsisten naik dari skor 23 pada 2007 menjadi 37 di tahun 2016. Untuk pertama kalinya Indonesia berada di atas Thailand,” kata Yanuar.

Yanuar menyampaikan bahwa Perpres 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan rencana aksi tahunan telah dipayungi oleh Instruksi Presiden No. 10/2016.

korupsi di sektor swasta yang telah masuk di dalam Inpres 10/2016 adalah implementasi standar manajemen anti suap berupa ISO 37001. Standar ini menetapkan persyaratan dan panduan untuk mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang berlaku untuk organisasi sektor publik, swasta dan nirlaba.

Indonesia termasuk salah satu yang terdepan, setelah Singapura dan Peru yang menerapkan standar ini pada April 2017. Pada Juni 2017, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional meluncurkan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan yakni SNI ISO 37001.

Penerapan standar ini akan membantu organisasi untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani penyuapan.  “SNI ISO 37001 ini dapat berlaku untuk seluruh organisasi, terlepas dari ukuran organisasi dan jenisnya, baik sektor publik, swasta maupun nirlaba,” ungkap Yanuar.

Dengan SNI ini, iklim usaha Indonesia diharapkan akan semakin sehat dan berdaya saing terhadap negara lain. Organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001 akan memiliki standar organisasi dan pengakuan internasional yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi kita pun diharapkan semakin baik.

Selain itu, SNI ISO 37001 juga akan membuka lapangan pekerjaan tambahan baru yang akan menyerap banyak tenaga kerja baru di industri akreditasi dan auditor di Indonesia. SNI ISO 37001 diharapkan dapat diterapkan secara bertingkat dan secara sektoral berdasarkan industri (jasa keuangan, kesehatan, dan migas), melalui regulator dari tiap sektor.

 

Source : http://ksp.go.id/standar-manajemen-anti-suap-iso-37001-langkah-maju-indonesia-berantas-korupsi/index.html